PEMETAAN DALAM SEGI BENCANA

BENCANA

DEFINISI BENCANA
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

adapaun macam penyebab bencana antara lain
1. bencana Alam
- gunung meletua
-kebakaran
-gempa
-tsunami
- longsor
2. Bencana Perbuatan manusia
-banjir
-kebakaran hutan
- pencemaran air

Mitigasi
Pengertian mitigasi bencana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 6 PP No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kegiaran mitigasi

pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
pengembangan budaya sadar bencana;
penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;
pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
kegiatan mitigasi bencana lainnya.
Misal : robot sebagai perangkat bantu manusia,

Penanggulan

Menggunakan lahan sesuai kegunaanya;
Penyuluhan tentang kebersihan lingkungan;
Penyuluhan tentang darurat bencana alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRIANGULASI DAN TRILATERASI

POLIGON TERBUKA DAN POLIGON TERTUTUP

PETA RTRWN