PETA RDTR

PETA RDTR
( RENCANA DETAIL TATA RUANG )

Peta RDTR ini atau rencana detai tata ruang terdapat pada peraturan menteri no 20/PRT/M/2011 dimana peraturan menteri ini berasal dari Undang- Undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 14 ayat 3 dan pasal 27 ayat 2 dimana peraturan menteri ini adalah sebagai pendukung terlaksananya Peta Rencana Detai Tata Ruangdiantaranya yaitu :  
a. tujuan penataan ruang bagian wilayah perencanaan; 
b. rencana pola ruang; 
c. rencana jaringan prasarana; 
d. penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya; 
e. ketentuan pemanfaatan ruang;
f. peraturan zonas
dimana ketentuan diatas diatur sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang - Undang no 26 tahun 2007 dan juga oleh peraturan menteri pekerja umum no 20/PRT/M/2011.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TRIANGULASI DAN TRILATERASI

POLIGON TERBUKA DAN POLIGON TERTUTUP

PETA RTRWN