PETA RDTR
PETA RDTR
( RENCANA DETAIL TATA RUANG )
Peta RDTR ini atau rencana detai tata ruang terdapat pada peraturan menteri no 20/PRT/M/2011 dimana peraturan menteri ini berasal dari Undang- Undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 14 ayat 3 dan pasal 27 ayat 2 dimana peraturan menteri ini adalah sebagai pendukung terlaksananya Peta Rencana Detai Tata Ruangdiantaranya yaitu :
a. tujuan penataan ruang bagian wilayah perencanaan;
b. rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d. penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan
penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang;
f. peraturan zonas
dimana ketentuan diatas diatur sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang - Undang no 26 tahun 2007 dan juga oleh peraturan menteri pekerja umum no 20/PRT/M/2011.
Komentar
Posting Komentar