PETA RTRW KABUPATEN DAN KOTA
PETA RTRW KABUPATEN
Peta RTRW kabupaten ini berpedoman pada Undang - Undang no 26 tahun 2007 pasal 11 ayat 2 dan diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 16/PRT/M/2009 yang berisikan pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah daerah kabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kabupaten serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
PETA RTRW KOTA
RTRW Kota ini pun sama berawal dari Undang - Undang Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana terdapat pada pasal 18 ayat 3 dan ditindak lanjuti oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 17/PRT/M/2009 yang berisikan pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kota
ada berbagai macam rencana yang terdapat pada Undang - Undang no 26 Tahun 2007 dalam penyelenggaraan rencana tata ruang wilayah kota diantaranya penyediaan ruang terbuka hijau RTH, penyediaan sarana dan prasarana publik dan lain sebagainya.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kota serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kota. dan juga pedoman peraturan menteri ini mendukung menjalankan segala yang ada di Undang- Undang yang menyangkut dengan rencana tata ruang wilayah kota.
kenapa diadakannya RTRW Kab/Kota tidak hanya RTRWN karena di Indonesia ini terdapat berbagai macan ras,suku dan agama.sehingga di RTRW Kab dan Kota pemerintahnya dapat mengaspirasikan cirikhas wilayah mereka sehingga dapat didukung oleh pemerintah.
Peta RTRW kabupaten ini berpedoman pada Undang - Undang no 26 tahun 2007 pasal 11 ayat 2 dan diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 16/PRT/M/2009 yang berisikan pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah daerah kabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kabupaten serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.
PETA RTRW KOTA
RTRW Kota ini pun sama berawal dari Undang - Undang Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana terdapat pada pasal 18 ayat 3 dan ditindak lanjuti oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 17/PRT/M/2009 yang berisikan pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kota
ada berbagai macam rencana yang terdapat pada Undang - Undang no 26 Tahun 2007 dalam penyelenggaraan rencana tata ruang wilayah kota diantaranya penyediaan ruang terbuka hijau RTH, penyediaan sarana dan prasarana publik dan lain sebagainya.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kota serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kota. dan juga pedoman peraturan menteri ini mendukung menjalankan segala yang ada di Undang- Undang yang menyangkut dengan rencana tata ruang wilayah kota.
kenapa diadakannya RTRW Kab/Kota tidak hanya RTRWN karena di Indonesia ini terdapat berbagai macan ras,suku dan agama.sehingga di RTRW Kab dan Kota pemerintahnya dapat mengaspirasikan cirikhas wilayah mereka sehingga dapat didukung oleh pemerintah.
Komentar
Posting Komentar