PETA RTRWN
PETA RTRWN
( Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional )
peta rencana tata ruang wilayah nasional ini terdapat pada Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 yang isinya adalah ketentuan - ketentuan tentang wilayah nasional dan pasal pasal yang bersangkutan dengan tata ruang wilayah nasional. dan pada Peraturan Pemerintah inipun terdapat program kerja yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan khususnya adalah oleh presiden Republik Indonesia , adapun beberapa tujuan tata ruang wilayah nasional yaitu :
a. ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan
b. keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan
buatan
c. keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota
d. keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia
e. keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka
pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif
terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang
f. pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat
g. keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah
h. keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor
i. pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta
integrasi nasional.
Komentar
Posting Komentar