RESUME KETENTUAN DAN PERATURAN PEMBUATAN PETA

Ketentuan dan Peraturan Pembuatan Peta

  Menurut aspek yuridis peraturan dan ketentuan pembuatan peta berdasarkan: 
1. Undang - Undang no 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial
2. Peraturan pemerintah no 8 tahun 2013 tentang tingkat ketelitian  peta untuk penataan ruang dan wilayah 
3.  Undang - undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang 
   Dalam pembuatan peta ada beberapa hal yang harus diperhatikakan sesuai dengan peraturan pemerintah no 8 tahun 2013 tentang tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang dan wilayah. peraturan pemerintah ini merupakan pelaksanaan mandat undang - undang no 26 tahun 2007 tentang penataa ruang. peraturan pemerintah ini terdiri dari VI bab dan 34 pasal.
   Undang - Undang no 26 Tahun 2007 yang berisi XIII bab dan 80 pasal menegaskan bahwa tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah. Rencana tata ruang dilaksanakan melalui proses penataan ruang yang antara lain menghasilkan peta rencana tata ruang, pemanfaatan ruang berdasarkan hasil perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan, dan pengendalian pemanfaaatan ruang agar sesuai dengan peta rencana tata ruang.
   Proses penyusunan peta rencana tata ruang diawali dengan ketersediaan peta dasar, oleh karena itu setiap jenis peta memiliki ketelitian peta yang sesuai dengan karakteristik mesing - masing peta tersebut. Peta dasar dengan segala karakteristik dan ketelitiannya menjadi dasar bagi pembuatan peta rencana tata ruang wilayah. Selanjutnya peta rencana tata ruang digunakan digunakan sebagai media penggambaran peta tematik. Peta tematik menjadi dasar analisis dan proses sintesis penuangan rencana tata ruang wilayah dalam bentuk peta bagi penyusun tata ruang.
   dalam pembuatan peta kita harus teliti menetukan skala penggambaranny, seperti alokasi pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung, kawasan budi daya,kawasan perkotaan, kawasan pedesaan,dan beberapa kawasan tertentu dalam membuat rencana tata ruang wilayah nasional. Rencana tata ruang (RTR) provinsi, RTR wilayah kota dan kabupatenserta RTR kawasan. Dan digambarkan dengan unsur alam seperti garis pantai,sungai, danau, unsur buatan seperti jaalan,pelabuhan, bandara, permukiman dan unsur - unsur lainnya.
   Oleh karena itu dalam rencana tata ruang diperlukan data dan informasi tertentu yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya buatan jadi peraturan pemerintah ini sangat berkaitan dengan UU 26 tahun 2007 dan juga dalam mencari informasi yang berkaitan dengan sumebr daya alam dan buatan juga berkaitan denga UU no 4 tahun 2011.
   Dalam UU no 4 tahun 2011 ini terdiri dari 7 bab dan 126 pasal yang membahas tentang informasi geospasial, Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukan posisi atau lokasi suatu objek atau kejadian yang ada di bawah, pada, atau atas permukiman bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Data geospasial (DG) yaitu data lokasi geografis,dimensi,ukuran, atau karakteristik alam ataupun buatan yang ada di bawah, pada atau atas permukaan bumi. informasi Geospasial (IG) adalah (DG) yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu perumusan kebijakan, pengambilan keputusan,atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan ruang kebumian. Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD) yang berisi objek yang dapat dilihat secara langsung. 
   Jadi dalam membuat peta ini harus sesuai dengan ketentuan - ketentuan dan peraturan yang ada pada aspek yuridis diatas. setiap undang undang memiliki keterkaitan antara UU 26 tahun 2007 yang berisi penataan ruang lalu diteruskan dengan Peraturan pemerintah NO 8 tahun 2013 yang berisi tentang pembuatan peta penataan ruang dan juga diteruskan dengan UU no 4 tahun 2011 tentang informasi - informasi geospasial dalam pembentukan peta rencana tata ruang. dan alangkah baiknya indonesia melakukan segala tahapan yang ada pada aspek yuridis tersebut sehingga dapat menciptakan indonesia yang terkenal dengan oenataan ruangnya. 

  terimakasih teman - teman :))💓💓💓

Kelompok 10 :
1. Satrio Nugraha (10070317098)
2. Afiati (10070317099)
3. M. izhharuddin silmi (10070317100)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLIGON TERBUKA DAN POLIGON TERTUTUP

TRIANGULASI DAN TRILATERASI

MENGUKUR LUAS PETA (RESUME KE-4)