Postingan

TEDTALKS ABOUT HOW BAD ARCHITECTURE WRECKED CITY

LINK : https://www.youtube.com/watch?v=Q1ZeXnmDZMQ Pada tedtalks diatas yang telah kami tonton kami menarik kesimpulan bahawa kita sebagai seorang planner harus bisa merencanakan suatu tempat sesuai dengan potensi yang ada di wilayah tersebudan kita harus bisa bekerja sama dengan seorang arsitektur ketika ia akan membangun atau mendesain suatu bangunan makan kita sebagai seorang planner harus bisa menempatkan sesuatu yang sesuai dengan ketentuan penataan ruang seperti pada Undang - Undang no 26 tahun 2007 maka kita sebagai planner harus bisa mematuhi perturan pembangunan sesuai dengan Undang - Undang tersebuat dan planner dapat bekerja sama menentukan tempt dan desain sehingga menghasilkan bangunan yang sesuai dan siinginkan masyarakat karena sesuai dengan potensinya, seperti halnya yang terdapat pada vidio yang telah kami tonton bahwa di Boston ada satu daerah yang mana daerah tersebut semua desain bangunannnya sama dan setelah dilihat - lihat bahwa bangunan yang sama itu memiliki a

PETA RTRW PROVINSI

PETA RTRW PROVINSI Peta RTRW Provinsi ini ber skala 1:250.000 dan jangka waktu perencanaannya adalah 20 tahun dan Tujuannya adalah  Mewujudkan ruang wilayah propinsi yang mengakomodasikan keterkaitan antar kawasan/kabupaten/kota untuk mewujudkan perekonomian dan lingkungan yang berkesinambungan (sustainable). adapun sasaran dari RTWR Provinsi ini adalah : •Terkendalinya pembangunan di wilayah propinsi baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat; masyarakat;  •Terciptanya keserasian antara kawasan lindung dan kawasan budidaya;  •Tersusunnya arahan pengembangan sistem pusat‐pusat permukiman perkotaan dan perdesaan; •Tersusunnya arahan pengembangan sistem prasarana wilayah propinsi;  •Terkoordinasinya pembangunan antar wilayah dan antar sektor pembangunan. dalam RTRW provinsi ini hampir sama dengan RTRW yang lainnya yaitu mengatur sarana dan prasarana publik, mengatur tata guna lahan, tata guna tanah, transportasi, telekomunikasi dan lain sebaginya. tetap

PETA RDTR

PETA RDTR ( RENCANA DETAIL TATA RUANG ) Peta RDTR ini atau rencana detai tata ruang terdapat pada peraturan menteri no 20/PRT/M/2011 dimana peraturan menteri ini berasal dari Undang- Undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 14 ayat 3 dan pasal 27 ayat 2 dimana peraturan menteri ini adalah sebagai pendukung terlaksananya Peta Rencana Detai Tata Ruangdiantaranya yaitu :   a. tujuan penataan ruang bagian wilayah perencanaan;  b. rencana pola ruang;  c. rencana jaringan prasarana;  d. penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya;  e. ketentuan pemanfaatan ruang; f. peraturan zonas dimana ketentuan diatas diatur sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang - Undang no 26 tahun 2007 dan juga oleh peraturan menteri pekerja umum no 20/PRT/M/2011.

PETA RTRW KABUPATEN DAN KOTA

PETA RTRW KABUPATEN  Peta RTRW kabupaten ini berpedoman pada Undang - Undang no 26 tahun 2007 pasal 11 ayat 2  dan diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 16/PRT/M/2009 yang berisikan pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah daerah kabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya.  Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kabupaten yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat ketentuan teknis muatan rencana tata ruang wilayah kabupaten serta proses dan prosedur penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten.  PETA RTRW KOTA  RTRW Kota ini pun sama berawal dari Undang - Undang Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat

PETA RTRWN

PETA RTRWN  ( Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional )        peta rencana tata ruang wilayah nasional ini terdapat pada Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 yang isinya adalah ketentuan - ketentuan tentang wilayah nasional dan pasal pasal yang bersangkutan dengan tata ruang wilayah nasional. dan pada Peraturan Pemerintah inipun terdapat program kerja yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan khususnya adalah oleh presiden Republik Indonesia , adapun beberapa tujuan tata ruang wilayah nasional yaitu :  a. ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan b. keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan c. keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota d. keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia e. keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka p

SEJARAH PERPETAAN DUNIA

Gambar
SEJARAH PETA DALAM PERPETAAN                Adanya peta pertama kali ditemukan di daerah Babilonia 2500 SM bukan berbentuk kertas melainkan di dinding gua, selanjutnya seiring berkembangnya waktu ada sebuah peta yang ditulis atau digambarkan di kulit binatang yang dikeringkan tetapi di Mesir pada jaman Ramses II ( Firaun ) teknologi berkembang sehingga terbentuklah peta yang digambar di atas sebuah kertas, pada jaman Yunani ada yang na

PEMETAAN DALAM SEGI BENCANA

BENCANA DEFINISI BENCANA Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. adapaun macam penyebab bencana antara lain 1. bencana Alam - gunung meletua -kebakaran -gempa -tsunami - longsor 2. Bencana Perbuatan manusia -banjir -kebakaran hutan - pencemaran air Mitigasi Pengertian mitigasi bencana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 6 PP No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kegiaran mitigasi pengenalan dan pemantauan risiko bencana; perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana; penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana; identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana